Personel Lantas Polsek Bogor Utara Intensifkan Pengaturan Lalu Lintas di Titik Rawan Kepadatan

KOTA BOGOR – Dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus kendaraan, jajaran Lalu Lintas Polsek Bogor Utara Polresta Bogor Kota Polda Jawa Barat melaksanakan kegiatan pengaturan arus lalu lintas di sejumlah titik rawan kepadatan, Senin (27/04/2026).

Kegiatan pengaturan lalu lintas ini dilakukan sebagai bentuk implementasi arahan Kapolresta Bogor Kota dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas) di wilayah hukum Polsek Bogor Utara.

Adapun lokasi yang menjadi fokus pengaturan di antaranya Simpang Jalan Baru (9A), Simpang Warung Jambu (8A), serta Simpang Pomad. Ketiga titik tersebut dikenal sebagai kawasan dengan intensitas kendaraan yang tinggi, terutama pada jam-jam sibuk, sehingga kerap menimbulkan kepadatan arus lalu lintas.

Kapolsek Bogor Utara Kompol Enjo Sutarjo, SH, MH melalui Panit Lantas Polsek Bogor Utara menyampaikan bahwa kehadiran personel di lapangan bertujuan untuk membantu mengurai kepadatan sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan.

“Pengaturan lalu lintas ini kami laksanakan secara rutin, terutama di titik-titik yang rawan terjadi kemacetan. Hal ini merupakan bagian dari upaya kami dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat serta menjaga kelancaran arus kendaraan,” ujarnya.

Selain melakukan pengaturan, petugas juga memberikan imbauan kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga keselamatan berkendara, serta saling menghormati antar pengguna jalan demi terciptanya situasi lalu lintas yang tertib dan kondusif.

Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, diharapkan arus lalu lintas di wilayah Bogor Utara dapat berjalan lebih lancar serta mampu meminimalisir potensi kemacetan maupun kecelakaan lalu lintas.

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *